JAKARTA Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau merek menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan para pelaku UMKM.. Merek menjadi penting utamanya bagi pelaku UMKM yang bergerak di bidang kreatif seperti kerajinan dan fashion. Dengan adanya HAKI, pelaku UMKM pun bisa mencegah penyalahgunaan merek dilakukan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.Berikutsyarat pendaftaran hak cipta sesuai dengan Undang undang no. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta : KTP/PASPOR para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait. menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait, atau penggantinya; melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait; dan membayar biaya. Selanjutnya sebagai contoh, penjelasan prosedur pendaftaran hak cipta atas lagu dapat Anda simak dalam artikel Begini Cara Pencatatan Hak Cipta Lagu Secara Online. Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik semata - mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Menuruthukum Indonesia, intellectual property dalam pembuatan perangkat lunak termasuk ke dalam hak cipta atau copy right. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Hak Cipta yakni UU No. 19 tahun 2002. Untuk perangkat lunak, perlindungan paten yang berlaku di Indonesia adalah selama 50 tahun, lebih lama dibandingkan perlindungan paten perangkat
Bagi UMKM yang bergerak di bidang kreatif, seharusnya segera mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak merek.. Merek adalah penanda yang bisa ditampilkan secara grafis dalam bentuk tulisan, gambar, logo, nama, angka, susunan warna, baik dalam dua dimensi atau tiga dimensi.. Merek juga bisa berupa suara atau hologram, atau kombinasi dari semuanya.
EYU0d4.