Komunikasimanusia dengan alat kerja,peralatan seperti mesin,unit proses,peralatan adalah benda mati yang di operasikan oleh operasi tersebut terjadi komunikasi antara manusia dengan alat kerja. Seperti contoh seorang pilot
Berikutini adalah peralatan dasar pelindung diri yang harus ada disebuah kapal untuk menjamin keselamatan pekerja. Menggunakan Pelindung Pakaian pelindung adalah coberall yang melindungi tubuh anggota awak dari bahan-bahan berbahaya seperti minyak panas, air, percikan pengelasan dll hal ini dikenal 'Dangri' or 'Boiler Suit' 3 Peraturan Pemerintah RI No.50 Tahun 2012, wacana Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 menyatakan bahwa: Setiap Perusahaan wajib menerapkan SMK3 bagi Perusahaan: - Mempekerjakan pekerja / buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, atau. 1 Diharapkan makalah ini dapat di gunakan sebagai bahan infromasi bagi para rekan-rekan pelaut yang ingin bekerja di kapal tentang alat-alat keselamatan di kapal, sekaligus sebagai referensi ilmu pengetahuan untuk meningkatkan profesionalisme dan ketangkasan rekan-rekan pelaut dalam menghadapi keadaan darurat di kapal. Alatalat keselamatan yang wajib dimiliki dan disediakan di atas kapal sesuai Safety Of Life At Sea (SOLAS) '74 adalah terdiri dari : 1.Pelampung Penolong (life buoy) Pelampung penolong terbuat dari bahan apung berwarna orange dengan berat tidak lebih 2,5 kg. Inilahmakalah alat keselamatan di kapal pdf dan hal lain yang berhubungan erat dengan makalah alat keselamatan di kapal pdf serta aspek K3 secara umum di Indonesia. Komunikasi manusia dengan manusia melalui alat/media komunikasi. MakalahTentang Sejarah Kapal Tetanic. 00.59 pada saat itu,[68] pencegahan keselamatan dirancang sebagus mungkin; banyak pekerjaan berbahaya yang dilakukan tanpa peralatan keselamatan seperti topi atau pelindung tangan pada mesin. Akibatnya, timbul korban tewas dan luka-luka. yang pada usia sembilan minggu menjadi penumpang termuda diPemerintah Indonesia telah meratifikasi ISM Code dan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal. Dalam peraturan tersebut perusahaan yang mengoperasikan kapal untuk jenis dan ukuran tertentu harus memenuhi persyaratan manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan.
VarG.